Komite Madrasah dan Peningkatan Mutu Pendidikan
Sudah sejak lama di lingkungan lembaga pendidikan terdapat apa yang disebut dengan POMG dan BP3 di masing-masing sekolah/madrasah. POMG dan atau BP3 ini keanggotaannya terdiri atas para wali murid yang memiliki peran membantu sekolah/madrasah di dalam meningkatkan kualitasnya, terutama yang terkait dengan pengumpulan pendanaan yang diperlukan oleh masing-masing lembaga pendidikan. Pendanaan yang dimaksudkan itu sesungguhnya dalam prakteknya dikumpulkan sebatas dari para wali murid. Mengapa menggunakan POMG dan atau BP3, dan bukankah kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan mampu melakukan peran itu ? Jawabnya adalah, agar kepala sekolah tidak terlibat hal-hal yang menyangkut keuangan, ia agar lebih konsentrasi untuk menangani peningkatan kualitas pendidikan. Selain itu, strategi ini dipilih agar ada keterlibatan langsung pihak wali murid melalui organisasi itu dalam penyelenggaraan pendidikan.
Konsep melibatkan masyarakat dalam wadah POMG dan atau BP3 ini dilihat dari tanggung jawab pendidikan sesungguhnya sangat bagus. Hanya dalam kenyataannya, tidak semua organisasi tersebut berjalan dengan baik. Lagi pula, peran organisasi yang melibatkan orang tua siswa ini pada umumnya hanya sebatas pengumpulan dana yang dipelukan oleh masing-masing sekolah, terutama yang terkait dengan pemenuhan kebutuhan sarana fisik dan hal lain di seputar itu yang diperlukan oleh sekolah. Sekolah-sekolah yang memiliki BP3 dan orang-orangnya cukup paham terhadap misi dan visi pendidikan, ternyata memang dapat mengalami kemajuan. Akan tetapi sayang tidak sedikit POMG dan atau BP3 yang keberadaannya sekedar untuk memenuhi kebutuhan formal, sehingga adanya sama dengan tidak adanya.
Munculnya konsep tentang Manajemen Berbasis Masyarakat dan Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah, selanutna diikuti konsep baru yang disebut dengan Komite Sekolah/ Madrasah. Konsep ini sesungguhnya merupakan upaya peningkatan ruang lingkup peran POMG dan atau BP3 sebagaimana disebutkan di muka, dalam upaya peningkatan mutu sekolah/madrasah. Jika POMG dan atau BP3 dalam peran riilnya sebatas mencari tambahan pendanaan yang diperlukan oleh lembaga pendidikan, maka Komite Sekolah/Madrasah yang lahir atas dasar Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 044/U/2002 tanggal 2 April 2002 diharapkan memiliki peran yang lebih luas, yaitu tidak saja sebatas instrumen sekolah/madrasah dalam pengumpulan dana dari wali murid, melainkan terlibat dalam pemberian pertimbangan, pendukung, pengontrol, sebagai mediator dan peran-peran strategis lainnya dalam pengembangan sekolah/madrasah. Melalui konsep ini akan dilahirkan sebuah keadaan bahwa pendidikan adalah tanggung jawab semua, dikelola secara terbuka dan demokratis.
Belajar dari berbagai pengalaman dan juga kenyataan-kenyataan di lapangan, ternyata mengiimplementasikan konsep komite madrasah tidak mudah. Kesulitannya bukan bersumber pada tataran konsep yang kurang jelas, melainkan lebih-lebih oleh karena budaya berorganisasi di kalangan masyarakat belum berkembang, apalagi organisasi untuk mengurus lembaga pendidikan yang bersifat non profit ini. Sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Mendiknas tentang Komite Sekolah itu telah dilakukn kegiatan sosialisasi maupun penyusunan berbagai pedoman operasional pelaksanaannya. Akan tetapi pada kenyataannya, organisasi semacam itu, yang benar-benar berhasil mampu melakukan peran dan fungsinya secara baik, jumlahnya amat kecil. Sudah menjadi sesuatu yang lazim, bahwa lembaga atau badan yang dibentuk oleh atau atas anjuran pemerintah pada kenyataannya hanya berjalan sebatas tataran formal belaka. Hal itu tidak saja terlihat pada organisasi yang terkait dengan pendidikan, seperti komite sekolah/ madrasah, tetapi juga pada badan-badan lain pada umumnya. Selama ini yang menjadi persoalan adalah bagaimana organisasi semacam Komite Sekolah/Madrasah itu dapat berhasil melakukan fungsi dan peran sebagaimana yang diharapkan. Sehingga Komite Sekolah/Madrasah keberadaannya bukan sebatas sebagai pemenuhan syarat dan rukun sebuah lembaga pendidikan, melainkan ia benar-benar mampu memberi manfaat bagi pengembangan lembaga pendidikan yang bersangkutan.
Organisasi dengan berbagai struktur kelengkapannya, menurut pandangan saya, jika diumpamakan sebagai makhluk hidup, tidak lebih berupa jasad atau raga. Raga atau jasad itu agar bisa hidup, mampu bergerak, berkembang dan menjadi besar serta mampu melakukan fungsi dan perannya memerlukan nyawa atau ruh. Aspek terakhir ini, ternyata tidak mudah ditumbuh-dikembangkan. Akibatnya, badan atau organisasi pendidikan dimaksud keberadaannya bagaikan jasad minus nyawa. Pada tataran adminis trasi kelengkapan organisasi berupa komite sekolah atau madrasah itu sudah terbentuk, tetapi sekali lagi, kebanyakan baru sebatas pemenuhan administrasi belaka. Orang-orang yang duduk pada organisasi seperti itu biasanya tidak bisa mencurahkan pikiran dan tenaganya secara penuh. Pada umumnya yang terjadi di lapangan, mereka hanya berperan secara musiman tatkala ada problem yang harus diselesaikan bersama. Kehidupan organisasi seperti itu menjadikan mereka (para anggota organisasi itu) hanya memberikan perhatian terhadap tugas yang dibebankan kepada mereka kurang sepenuh hati atau setengah-setengah. Bermula dari sikap seperti ini menjadikan organisasi tidak berjalan dengan baik, dan bahkan oleh karena informasi terkait dengan lembaga pendidikan tidak dapat dibagi secara merata, sebagai akibatnya rentan lahir konflik yang kontra produktif.
Sebagai sebuah hasil pengamatan yang saya lakukan di Madrasah Terpadu Malang –MIN, M.Ts.N dan MAN, tentang keberadaan majelis madrasah ini, masing-masing menunjukkan dinamika yang sangat berbeda. MIN Malang 1 ketika BP3 dipimpin oleh seorang yang memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan madrasah, peran-peran yang dilakukan tidak saja sebatas mengumpulkan dana dan berusaha memenuhi kebutuhan fasilitas pendidikan, akan tetapi sudah mampu memenuhi harapan yang dikehendaki oleh konsep Komite Sekolah/Madrasah. Mereka mampu melakukan peran-peran bimbingan, ikut serta dalam menyusun perencanaan, menjadi mediator dan bahkan juga inspirator dalam pengembangan madrasah. Akan tetapi setelah kepemimpinan itu diganti oleh orang lain, maka yang sering terjadi adalah sebaliknya, konflik-konflik disfungsional yang tidak produktif. Hasil pengamatan lainnya, ketiga madrasah (Madrasah Ibitdaiyah Negeri Malang 1, Madrasah Tsanawiyah Negeri Malang 1 dan Madrasah Aliyah Negeri Malang 3) yang sekarang ini disebut sebagai madrasah terpadu, masing-masing memiliki Majelis Madrasah—nama lain dari Komite Madrasah, sekalipun berlokasi di tempat yang sama dan terikat dalam satu lembaga pendidikan terpadu, ternyata memiliki dinamika yang berbeda . Padahal masing-masing Majelis Madrasah dipimpin oleh para dosen senior perguruan tinggi negeri di Malang. Dari penglihatan saya secara saksama terhadap ketiga Majelis Madrasah ini, menyimpulan bahwa dinamika organisasi itu lebih banyak ditentukan oleh kekuatan perorangannya, yaitu siapa yang memimpin dan bukan oleh struktur atau kekuatan organisasinya. Seperti MIN Malang 1, dahulu menjadi maju dan berkembang pesat oleh karena kebetulan memiliki seorang pemimpin BP3 yang menyandang komitmen terhadap madrasah yang amat tinggi. Dari kenyataan itu menjadi jelas bahwa dinamika BP3 itu bukan dihasilkan oleh kekuatan organisasinya, melainkan oleh karena kekuatan personalia yang duduk pada organisasi itu..
Untuk membangun Komite Madrasah yang mampu hidup dan berkembang, perlu dilakukan upaya menyuntikkan nyawa, ruh atau semangat kepada pimpinan dan anggota lembaga yang dibangun itu. Jika demikian halnya, maka persoalannya adalah bagaimana menyuntikkan jiwa, rukh, atau nyawa itu secara tepat?. Rasanya memang aneh, lembaga yang kehadirannya diharapkan mampu memerankan diri sebagai mobilisator/ dinamisator, atau penyandang kekuatan penggerak, tetapi pada kenyataannya justru masih memerlukan kekuatan pendorong tersendiri. Oleh karena itu menghidupkan Komite Sekolah/Madrasah ini ternyata tidak mudah dilakukan. Untuk menjawab persoalan iti, saya mengajukan konsep bahwa manusia, siapa saja, baik perseorangan atau kelompok ---organisasi, bergerak jika diawali oleh kekuatan dan sumber inspirasi. Kekuatan dan sumber inspirasi itu setidaknya dilahirkan dari dua sumber, yaitu kegiatan qiro’ah (membaca) secara terus menerus dan dari keberhasilan membangun visi, misi, core of value dan core of believe. Kegiatan qiro’ah secara mendalam dan mencukupi akan melahirkan kesadaran, dan selanjutnya dengan kesadaran itu akan lahir kemauan untuk bangkit atau qiyam. Kebangkitan itulah yang melahirkan naluri untuk berjuang atau melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan ini. Akan tetapi berjuang harus didahului oleh satu fase, ialah kesediaan untuk membersihkan diri, baik pada tataran lahir maupun bathin. Pada umumnya, orang maupun organisasi tidak mudah melakukan hal ini. Bahkan bangsa kita yang sudah sekian lama terpuruk, dan sampai saat ini belum berhasil terselesaikan, oleh karena tidak mampu melakukan pembersihan diri ini. Korupsi, kolusi dan nepotisme merupakan sejumlah sifat yang telah diakui sebagai nista dan rendah sehingga dibenci oleh hampir semua orang. Akan tetapi ternyata kita sampai saat ini belum mampu menghilangkannya. Dalam ajaran Islam, kebangkitan untuk berjuangan juga harus diawali oleh niat yang bersih dan ikhlas sebagai pengabdian kepada Yang Maha Besar, yaitu Allah swt.
Untuk mengimplementasikan konsep tersebut, menurut hemat saya, pada fase-fase awal perlu dikembangkan tradisi bersillaturrakhiem di antara para pengurus. Sillaturrakhiem dalam bentuknya yang sederhana, mungkin berupa studi banding ke lembaga pendidikan madrasah yang sudah maju. Selain itu pertemuan-pertemuan di antara para anggota Komite/Majelis Madrasah perlu semakin diintensifkan. Saya berpandangan bahwa kekuatan penggerak untuk mengembangkan madrasah bukan semata-mata bersumber dari kekuatan eksternal berupa peraturan dan juga uang, melainkan bersumber dari dalam diri masing-masing anggota Komite Madrasah itu. Gerakan yang datangnya sekedar untuk memenuhi ketentuan atau peraturan hanya akan menjadi gerakan semu dan bersifat karitatif. Jika hal itu terjadi hanya akan menghasilkan bentuk kegiatan semu pula yang tidak akan membawa hasil pada pengembangan madrasah. Tambahan pula, jika kegiatan itu sebatas bermotif mendapatkan fasilitas atau dana, akan berdampak kurang produktif. Sebab, bisa jadi hal itu akan justru melahirkan konflik-konflik disfungsional di lingkungan madrasah. Boleh saja dengan alasan agar di sekolah/madrasah terjadi suasana keterbukaan dan demokratisasi, akan tetapi jika strategi itu tidak dikeelola secara tepat akan justru berakibat fatal terhadap kelangsungan hidup madrasah. Madrasah, terutama yang berstatus swasta, berkembang atas prakarsa orang-orang yang menyandang cita-cita, memiliki komitmen yang tinggi pada lembaga pendidikan Islam. Mereka bersedia mengorbankan apa saja yang mereka miliki untuk kepentingan pengembangan madrasah. Apa yang mereka lakukan didasari atas suasana batin yang bersih, ikhlas, tawakkal dan istiqomah dengan niat beribadah. Sehingga, bisa jadi pendekatan modern, berupa pengembangan organisasi semacam Komite Sekolah/Madrasah ini, jika tidak dilakukan secara hati-hati, justru mengurangi kekuatan yang sebelumnya telah nyata-nyata mampu menjadi penopang kehidupan madrasah itu sendiri.
Pengembangan madrasah, terutama pada fase madrasah yang secara umum masih seperti sekarang ini, di mana kekuatannya baru pada tingkat personal, dan belum pada tingkat sistim atau organisasinya, maka upaya-upaya untuk memperkukuh dan menyatukan orang-orang yang mengambil peran di madrasah seyogyanya justru lebih diutamakan, daripada sekedar memenuhi peraturan formal.. Jika madrasah sedang memiliki orang yang nyata-nyata menjadi penopang madrasah maka perlu diselamatkan dari kemungkinan adanya dampak negatif dari oraganisasi yang menghendaki suasana keterbukaan, kebersamaan atau demokratisasi yang berlebihan. Pandangan ini perlu dikemukakan untuk menghindari tersingkirnya orang-orang yang potensial untuk menghidupkan madrasah hanya sebatas berdalih memenuhi tuntutan organisasi. Di tengah-tengah suasana kesulitan mencari orang yang memiliki kekuatan untuk mengembangkan madrasah, rasanya naif harus menyingkirkan orang hanya sebatas memenuhi tuntutan organisasi. Pada saat sekarang ini, untuk menjamin kelangsungan madrasah, terutama madrasah swasta, adalah bagaimana kebutuhan dasar gurunya tercukupi. Tidak sedikit guru yang hanya diberi honorarium jauh di bawah standar upah minimum. Jika persoalan mendesak --–memberi jaminan hidup bagi guru-guru madrasah ini dapat dipecahkan, maka madrasah tidak saja menjadi tahan hidup tetapi, insya Allah akan mampu mengikuti tuntutan zaman yang senantiasa berkembang dan berubah dengan cepat. Allahu a’lam
Rabu, 22 Juli 2009
TUGAS KOMITE
Tugas dan Fungsi Komite
Peran aktif dewan pendidikan, dewan sekolah, maupun komite sekolah/ madrasah diperlukan untuk memberi dukungan ( supporting agency ) dan memenuhi kebutuhan sekolah, pertimbangan pengambilan keputusan, pengawasan manajemen sekolah, mediator antar pemerintah dengan masyarakat, dan lain sebagainya secara teransparan dan demokratis serta etika yang kuat. Badan ini bukanlah sebagai institusi perpanjangan tangan dinas pendidikan untuk melaksanakan keinginan dinas pendidikan. Akan tetapi badan ini merupakan suatu institusi yang mandiri bertujuan untuk meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dengan mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan. Besarnya peran orang tua dan partisipasi masyarakat melalui badan ini dalam mengelola implementasinya harus sesuai dengan aturan main yang berlaku dalam proses pembentukan komiter sekolah tersebut, dan bukan berjalan menurut selera orang-orang yang ada dalam badan tersebut. Keikutsertaan ini memang di samping membawa dampak positif dapat juga membawa dampak negatif.
Agar tidak tumpang tindih wewenang dan bentuk partisipasi masing-masing maka perlu dibentuk/ dibuat aturan main kapan komite sekolah/ madrasah, dewan pendidikan dan masyarakat dapat mengambil sikap untuk melakukan tindakan dan kapan pula harus menjaga jarak.
Tugas dan fungsi utama badan ini dapat memberikan masukan, pertimbangan ( advisory agency ), dan rekomendasi pada satuan pendidikan mengenai:
1.Kebijakan dan program pendidikan.
2.Rencana anggaran pendidikan dan belanja sekolah ( RAPBS )
3.Kreteria tenaga kependidikan
4.Kreteria kinerja satuan pendidikan
5.Kreteria fasilitas pendidikan
6.Hal-hal yang terkait dengan pendidikan.
Konsekuensi dari tindakan advisory ini maka badan tersebut secara sesungguhnya ikut mencari solusi dan mengatasi berbagai problematika untuk memenuhi target yang ditentukan.
Peran aktif dewan pendidikan, dewan sekolah, maupun komite sekolah/ madrasah diperlukan untuk memberi dukungan ( supporting agency ) dan memenuhi kebutuhan sekolah, pertimbangan pengambilan keputusan, pengawasan manajemen sekolah, mediator antar pemerintah dengan masyarakat, dan lain sebagainya secara teransparan dan demokratis serta etika yang kuat. Badan ini bukanlah sebagai institusi perpanjangan tangan dinas pendidikan untuk melaksanakan keinginan dinas pendidikan. Akan tetapi badan ini merupakan suatu institusi yang mandiri bertujuan untuk meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dengan mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan. Besarnya peran orang tua dan partisipasi masyarakat melalui badan ini dalam mengelola implementasinya harus sesuai dengan aturan main yang berlaku dalam proses pembentukan komiter sekolah tersebut, dan bukan berjalan menurut selera orang-orang yang ada dalam badan tersebut. Keikutsertaan ini memang di samping membawa dampak positif dapat juga membawa dampak negatif.
Agar tidak tumpang tindih wewenang dan bentuk partisipasi masing-masing maka perlu dibentuk/ dibuat aturan main kapan komite sekolah/ madrasah, dewan pendidikan dan masyarakat dapat mengambil sikap untuk melakukan tindakan dan kapan pula harus menjaga jarak.
Tugas dan fungsi utama badan ini dapat memberikan masukan, pertimbangan ( advisory agency ), dan rekomendasi pada satuan pendidikan mengenai:
1.Kebijakan dan program pendidikan.
2.Rencana anggaran pendidikan dan belanja sekolah ( RAPBS )
3.Kreteria tenaga kependidikan
4.Kreteria kinerja satuan pendidikan
5.Kreteria fasilitas pendidikan
6.Hal-hal yang terkait dengan pendidikan.
Konsekuensi dari tindakan advisory ini maka badan tersebut secara sesungguhnya ikut mencari solusi dan mengatasi berbagai problematika untuk memenuhi target yang ditentukan.
PERSONAL KOMITE 2008-2010
Ketua : Muhammad Bardan, S.Ag : CARIKAN – sukoharjo ( 0813 9307 2233 )
Wakil Ketua : Nuzul Wahyudi, S.E : Q-PASS – Sukoharjo ( 591886 )
Sekretaris : Agus Tursilo Wisanto, S.P : Nguter RT 01 RW 04 (081804406166)
Bendahara : Wisnu Dewantoro, S.E : Jl. Mayor Sunaryo – Sukoharjo ( 593263 )
Anggota :
1. SYAMSU QOMARUDIN : MOJO – GAYAM ( 0813 2959 3867 )
2. SUPARNO : JL. MAYOR SUNARYO – SKH ( 591464 )
3. IR. ABIMANYU DWIJO SEPUTRO : WALANG – JOMBOR ( 0812 2975 576 )
4. SAJOKO : JL. SERAM – SKH ( 593 224 )
5. SUPARMAN : JL. SERAM – SKH ( 593 044 )
6. ANIS SUGITO : GAWANAN - SUKOHARJO ( 593 918 )
7. WIYONO : TORIYO RT 01 RW 01 BENDOSARI
8. H. RATNO MIHARJO : GENTAN – BENDOSARI ( 591 991 )
9. M. ZARQONI : WALANG – BENDOSARI ( 591 538 )
10. DRS. H. SUPARNO ZD, M.Ag : JL. BRIGJ. KATAMSO – JETIS
11. MULYO WIDODO, S.PdI : SKH RT 02 / II ( 0815 4876 118 )
12. AHMAD JUNAEDI : PERUM JOHO BARU J-10 ( 592 027 )
13. GUNTUR IRIANTO ( RT 04/II ) : SUKOHARJO
14. SUKADI ( RT 03/ I ) : SUKOHARJO
15. YAMDARU ( RW. I ) : Q-PASS – SUKOHARJO
16. M. WALUYO HADI, S.Ag : JETIS – SUKOHARJO
17. ISTIYO : TORIYO – BDS ( 591 806 )
Wakil Ketua : Nuzul Wahyudi, S.E : Q-PASS – Sukoharjo ( 591886 )
Sekretaris : Agus Tursilo Wisanto, S.P : Nguter RT 01 RW 04 (081804406166)
Bendahara : Wisnu Dewantoro, S.E : Jl. Mayor Sunaryo – Sukoharjo ( 593263 )
Anggota :
1. SYAMSU QOMARUDIN : MOJO – GAYAM ( 0813 2959 3867 )
2. SUPARNO : JL. MAYOR SUNARYO – SKH ( 591464 )
3. IR. ABIMANYU DWIJO SEPUTRO : WALANG – JOMBOR ( 0812 2975 576 )
4. SAJOKO : JL. SERAM – SKH ( 593 224 )
5. SUPARMAN : JL. SERAM – SKH ( 593 044 )
6. ANIS SUGITO : GAWANAN - SUKOHARJO ( 593 918 )
7. WIYONO : TORIYO RT 01 RW 01 BENDOSARI
8. H. RATNO MIHARJO : GENTAN – BENDOSARI ( 591 991 )
9. M. ZARQONI : WALANG – BENDOSARI ( 591 538 )
10. DRS. H. SUPARNO ZD, M.Ag : JL. BRIGJ. KATAMSO – JETIS
11. MULYO WIDODO, S.PdI : SKH RT 02 / II ( 0815 4876 118 )
12. AHMAD JUNAEDI : PERUM JOHO BARU J-10 ( 592 027 )
13. GUNTUR IRIANTO ( RT 04/II ) : SUKOHARJO
14. SUKADI ( RT 03/ I ) : SUKOHARJO
15. YAMDARU ( RW. I ) : Q-PASS – SUKOHARJO
16. M. WALUYO HADI, S.Ag : JETIS – SUKOHARJO
17. ISTIYO : TORIYO – BDS ( 591 806 )
Langganan:
Postingan (Atom)